Umum

Penjelasan Pengertian Hak dan Kewajiban: Menurut Ahli, Contoh dan Kewajiban Warga Negara!

Sebenarnya, Apa Itu Pengertian Hak dan Kewajiban? Dalam membahas pengertiannya, setiap Warga Negara pastinya memiliki hak serta kewajiban yang sama di mata hukum, asasi manusia, maupun yang diatur berdasarkan undang-undang dasar 45 dan juga secara umum. Hak dan Kewajiban membantu menjadikan komunitas kita lebih baik.

Hak mewakili kebebasan yang kita miliki yang dilindungi oleh hukum kita, sedangkan Kewajiban atau tanggung jawab mewakili tugas atau hal yang harus kita lakukan. Untuk menjadi warga negara yang baik, atau anggota komunitas, kita harus memahami hak dan tanggung jawab kita. Ya! Dalam postingan kali ini, Kami akan menjelaskan tentang pengertian hal dan kewajiban atau tanggung jawab! Simak ulasannya berikut ini!

Pengertian Hak dan Kewajiban

Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari masing-masing arti Hak dan Kewajiban yang sudah Kami rangkum dengan mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

1. Pengertian Hak

Hak adalah suatu peran yang bersifat fakultatif yang memiliki arti boleh dilaksanakan atau juga tidak dilaksanakan.

2. Pengertian Kewajiban

Sedangkan Kewajiban adalah peran yang bersifat imteratif dalam arti khusus dan harus dilaksanakan. Kewajiban juga dapat dikatan sebagai tanggung jawab.

Jadi, bagaimana pengertian dari Hak dan Kewajiban menurut para ahli dan apa saja contoh Hak dan Kewajiban pada Warga Negara Indonesia? berikut juga akan Kami ulas kembali secara lengkap di bawah ini.

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Ilustrasi Gambar Dari Pengertian Hak dan Kewajiban

Agar lebih memahami tentang Hak dan Kewajiban tentunya kita harus merujuk kepada pendapat para ahli terkait definisi mereka. Hak merupakan Sesuatu yang mutlak milik pemiliknya dan penggunaannya tergantung kepada mereka sendiri. Sebagai contoh, misalnya seperti hak mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan pengajaran dan lain sebagainya.

Di bawah ini adalah pengertian hak menurut pendapat para ahli.

1. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, Hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian yaitu adalah sebagai berikut:

a. Hak Searah atau Relatif

Pembagian Hak yang pertama menurut soerjono adalah Hak Searah atau Relatif. Pada umumnya, hak muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya seperti hak untuk menagih atau hak untuk melunasi prestasi.

b. Hak Jamak Arah atau Absolut

Berikutnya adalah Hak Jamak Arah atau Absolut. Adapun jenis pembagian hak ini terdiri sebagai berikut:

  • Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
  • Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
  • Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
  • Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan hak paten.

2. Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, menurutnya Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

3. Salmond

Menurut Salmond, Hak memiliki 4 (empat) pengertian, yaitu adalah sebagai berikut:

1. Hak dalam Arti Sempit

Hak berpasangan dengan kewajiban. Contohnya yaitu adalah:

  • Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.
  • Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif.
  • Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan.
  • Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission.
  • Hak memiliki titel atau gelar, yaitu adalah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak tersebut melekat pada pemiliknya.

2. Hak Kemerdekaan

Hak Kemerdekaan adalah hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

c. Hak Kekuasaan

Hak Kekuasaan adalah hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggung jawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.

d. Hak Kekebalan atau Imunitas

Hak Kekebalan atau Imunitas, ini adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

4. Curzon

Pengertian Hak menurut Curzon, hak dikelompokan menjadi 5 (lima), di bawah ini adalah penjelasan dari masing-masingnya:

1. Hak Sempurna

Hak Sempurna adalah contoh hak dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum dan hak tidak sempurna, misalnya hak yang dibatasi oleh ke-kadaluwarsa-an.

2. Hak Utama

Hak Utama, ini adalah hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan. Ini adalah pelengkap hak utama.

3. Hak Publik

Hak Publik merupakan hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, hak yang ada pada seseorang.

4. Hak Positif dan Negatif

Hak Positif yaitu adalah hak menuntut dilakukannya perbuatan, sedangkan Hak Negatif adalah agar tidak melakukannya.

5. Hak Milik

Yang terakhir, menurut Curzon adalah Hak Milik. Ini adalah hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang.

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Ilustrasi Gambar Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Di bawah ini adalah pengertian kewajiban menurut pendapat para ahli.

1. Prof. Dr. Notonegoro

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Kewajiban adalah sebuah dan merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Menurutnya kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

2. Curzon

Berikutnya adalah definisi dan pengertian Kewajiban menurut Curzon. Menurutnya, Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:

a. Kewajiban Mutlak

Menurut Curzon, Kewajiban Mutlak di sini tertuju kepada diri sendiri, dan tidak berpasangan dengan hak dan berhubungan dengan melibatkan hak di lain pihak.

b. Kewajiban Publik

Berikutnya adalah Kewajiban Publik, dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik yaitu adalah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.

c. Kewajiban Positif dan Negatif

Menurut Curzon, Kewajiban Positif adalah menghendaki dilakukannya sesuatu. Sedangkan Kewajiban Negatif, artinya tidak melakukan sesuatu.

d. Kewajiban Universal atau Umum

Kewajiban Universal atau Umum merupakan kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.

e. Kewajiban Primer

Menurut Curzon, Kewajiban Primer ini adalah kewajiban tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contohnya seperti tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara berdasarkan UUD 1945

Menurut pasal 26 ayat nomor 2 dalam UUD 1945, Penduduk adalah WNI (warga negara indonesia) dan orang asing yang (mempunyai tempat) bertempat tinggal di Indonesia.

  • Bukan Penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara bersarkan dan sesuai dengan visa.
  • Istilah dari Kewarganegaraan atau Citizenship memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas terlebih dahulu sedikit pengertian warga negara berdasarkan definisi dan menurut pendapat para ahli. Berikut ini adalah uraiannya:

1. Warga Negara Menurut UU No. 62 Tahun 1958

Menurut UU No.62 Tahun 1958 Warga Negara adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan juga peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 sudah menajdi warga negara republik.

2. Warga Negara Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Warga Negara adalah penduduk dari sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara dari negara itu sendiri.

3. Koerniatmanto S.

Menurut Koerniatmanto S., pengertian Warga Negara adalah anggota dari negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

4. Ko Swaw Sik (1957)

Menurut Ko Swaw Sik (Tahun 1957), Warga Negara adalah ikatan hukum antara negara dan seseorang.

5. A.S. Hikam

Menurut A.S. Hikam, pengertian Warga Negara adalah terjemahan dari kata citizenship yang berarti anggota dari sebuah kelompok/komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

6. Graham Murdock

Menurut Graham Murdock, pengertian Warga Negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur yang ada pada sosial, politik dan kehidupan kultural atau cultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya.

Hak Warga Negara Indonesia

Terkait penjelasan Kami di atas, adapun beberapa hak-hak dari Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; Yaitu tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan; Adalah setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan; yang dilakukan melalui perkawinan yang sah sesuai dengan pasal 28B ayat 1.
  • Hak atas kelangsungan hidup; Maksudnya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan Berkembang.
  • Hak untuk mengembangkan diri; Mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia sesuai dengan pasal 28C ayat 1.
  • Hak untuk memajukan dirinya; Dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai dengan pasal 28C ayat 2.
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum; Yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan pasal 28D ayat 1.
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup; hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan juga hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sesuai dengan pasal 28I ayat 1.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Lalu, apa saja kewajiban rakyat Indonesia? Terkait pertanyaan tersebut, adapun beberapa Kewajiban dari Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan; Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara; Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain; Sesuai dengan Pasal 28J ayat 1
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang; Yang mana sesuai dengan Pasal 28J ayat 2
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; Yang sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan mengenai Pengertian Hak dan Kewajiban, Menurut Para Ahli serta Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di atas, dapat kita simpulkan bahwa pengertian Hak dan Kewajiban seperti ini, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban juga dapat dikatakan sebagai Tanggung Jawab.

Sedangkan HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya, bisa dikatakan juga HAM sudah ada sejak kita masih ada didalam kandungan dan itu melekat pada diri kita saat kita lahir.

Penutup

Demikian ulasan Kami kali ini mengenai Pengertian Hak dan Kewajiban, Menurut Para Ahli dan Contohnya serta Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang dibahas secara lengkap. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan Kita Semua.

Silahkan bagikan artikel atau tulisan ini dengan menyertakan sumbernya. Sekian dari Saya, Terima Kasih.

Postingan ini juga tersedia dalam versi:


Lihat Juga

rifqimulyawan.com menggunakan cookies untuk meningkatkan kebergunaan pengguna.