Sebenarnya, Apa Itu Pengertian Hak dan Kewajiban? Dalam membahas pengertiannya, setiap Warga Negara pastinya memiliki hak serta kewajiban yang sama di mata hukum, asasi manusia, maupun yang diatur berdasarkan undang-undang dasar 45 dan juga secara umum. Hak dan Kewajiban membantu menjadikan komunitas kita lebih baik.
Hak mewakili kebebasan yang kita miliki yang dilindungi oleh hukum kita, sedangkan Kewajiban atau tanggung jawab mewakili tugas atau hal yang harus kita lakukan. Untuk menjadi warga negara yang baik, atau anggota komunitas, kita harus memahami hak dan tanggung jawab kita. Ya! Dalam postingan kali ini, Kami akan menjelaskan tentang pengertian hal dan kewajiban atau tanggung jawab! Simak ulasannya berikut ini!
Daftar Isi Konten:
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari masing-masing arti Hak dan Kewajiban yang sudah Kami rangkum dengan mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Hak adalah suatu peran yang bersifat fakultatif yang memiliki arti boleh dilaksanakan atau juga tidak dilaksanakan.
Sedangkan Kewajiban adalah peran yang bersifat imteratif dalam arti khusus dan harus dilaksanakan. Kewajiban juga dapat dikatan sebagai tanggung jawab.
Jadi, bagaimana pengertian dari Hak dan Kewajiban menurut para ahli dan apa saja contoh Hak dan Kewajiban pada Warga Negara Indonesia? berikut juga akan Kami ulas kembali secara lengkap di bawah ini.
Agar lebih memahami tentang Hak dan Kewajiban tentunya kita harus merujuk kepada pendapat para ahli terkait definisi mereka. Hak merupakan Sesuatu yang mutlak milik pemiliknya dan penggunaannya tergantung kepada mereka sendiri. Sebagai contoh, misalnya seperti hak mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan pengajaran dan lain sebagainya.
Di bawah ini adalah pengertian hak menurut pendapat para ahli.
Menurut Soerjono Soekanto, Hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian yaitu adalah sebagai berikut:
Pembagian Hak yang pertama menurut soerjono adalah Hak Searah atau Relatif. Pada umumnya, hak muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya seperti hak untuk menagih atau hak untuk melunasi prestasi.
Berikutnya adalah Hak Jamak Arah atau Absolut. Adapun jenis pembagian hak ini terdiri sebagai berikut:
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, menurutnya Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Salmond, Hak memiliki 4 (empat) pengertian, yaitu adalah sebagai berikut:
Hak berpasangan dengan kewajiban. Contohnya yaitu adalah:
Hak Kemerdekaan adalah hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
Hak Kekuasaan adalah hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggung jawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
Hak Kekebalan atau Imunitas, ini adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Pengertian Hak menurut Curzon, hak dikelompokan menjadi 5 (lima), di bawah ini adalah penjelasan dari masing-masingnya:
Hak Sempurna adalah contoh hak dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum dan hak tidak sempurna, misalnya hak yang dibatasi oleh ke-kadaluwarsa-an.
Hak Utama, ini adalah hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan. Ini adalah pelengkap hak utama.
Hak Publik merupakan hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, hak yang ada pada seseorang.
Hak Positif yaitu adalah hak menuntut dilakukannya perbuatan, sedangkan Hak Negatif adalah agar tidak melakukannya.
Yang terakhir, menurut Curzon adalah Hak Milik. Ini adalah hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang.
Di bawah ini adalah pengertian kewajiban menurut pendapat para ahli.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, Kewajiban adalah sebuah dan merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Menurutnya kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Berikutnya adalah definisi dan pengertian Kewajiban menurut Curzon. Menurutnya, Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
Menurut Curzon, Kewajiban Mutlak di sini tertuju kepada diri sendiri, dan tidak berpasangan dengan hak dan berhubungan dengan melibatkan hak di lain pihak.
Berikutnya adalah Kewajiban Publik, dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik yaitu adalah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
Menurut Curzon, Kewajiban Positif adalah menghendaki dilakukannya sesuatu. Sedangkan Kewajiban Negatif, artinya tidak melakukan sesuatu.
Kewajiban Universal atau Umum merupakan kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
Menurut Curzon, Kewajiban Primer ini adalah kewajiban tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contohnya seperti tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Menurut pasal 26 ayat nomor 2 dalam UUD 1945, Penduduk adalah WNI (warga negara indonesia) dan orang asing yang (mempunyai tempat) bertempat tinggal di Indonesia.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas terlebih dahulu sedikit pengertian warga negara berdasarkan definisi dan menurut pendapat para ahli. Berikut ini adalah uraiannya:
Menurut UU No.62 Tahun 1958 Warga Negara adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan juga peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 sudah menajdi warga negara republik.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Warga Negara adalah penduduk dari sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara dari negara itu sendiri.
Menurut Koerniatmanto S., pengertian Warga Negara adalah anggota dari negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
Menurut Ko Swaw Sik (Tahun 1957), Warga Negara adalah ikatan hukum antara negara dan seseorang.
Menurut A.S. Hikam, pengertian Warga Negara adalah terjemahan dari kata citizenship yang berarti anggota dari sebuah kelompok/komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Menurut Graham Murdock, pengertian Warga Negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur yang ada pada sosial, politik dan kehidupan kultural atau cultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya.
Terkait penjelasan Kami di atas, adapun beberapa hak-hak dari Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Lalu, apa saja kewajiban rakyat Indonesia? Terkait pertanyaan tersebut, adapun beberapa Kewajiban dari Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan mengenai Pengertian Hak dan Kewajiban, Menurut Para Ahli serta Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di atas, dapat kita simpulkan bahwa pengertian Hak dan Kewajiban seperti ini, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban juga dapat dikatakan sebagai Tanggung Jawab.
Sedangkan HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya, bisa dikatakan juga HAM sudah ada sejak kita masih ada didalam kandungan dan itu melekat pada diri kita saat kita lahir.
Demikian ulasan Kami kali ini mengenai Pengertian Hak dan Kewajiban, Menurut Para Ahli dan Contohnya serta Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang dibahas secara lengkap. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan Kita Semua.
Silahkan bagikan artikel atau tulisan ini dengan menyertakan sumbernya. Sekian dari Saya, Terima Kasih.
Postingan ini juga tersedia dalam versi:
rifqimulyawan.com menggunakan cookies untuk meningkatkan kebergunaan pengguna.