Gambar Tips Dan Cara Menghafal Pasal UUD 1945 Dengan Cepat Dan Mudah Semuanya
Bagaimana Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah? Benar, dunia, di mana tempat kita hidup ini memiliki banyak divisi, dari benua ke negara, negara bagian provinsi hingga kota hingga lingkungan. Kita semua tahu nama negara tempat kita tinggal, dan setiap negara mempunyai peraturan mereka masing-masing terhadap rakyatnya. Sepanjang sejarah, manusia telah memilih untuk hidup di benua ini bersama-sama yang pada awalnya di klan atau suku, kemudian di kota-kota dan desa-desa, dan lebih baru-baru ini di kota-kota.
Pada akhirnya, kelompok-kelompok kota, desa dan kota-kota yang tinggal berdekatan satu sama lain akan setuju untuk bekerja sama dan hidup di bawah aturan yang sama. Terkait apa yang kita sebut dengan aturan, dalam postingan kali ini Kami akan membahas tentang bagaimana cara cepat dan mudah untuk menghafal pasal-pasal UUD 1945 yang ada dalam negara Indonesia! Simak ulasannya berikut!
Daftar Isi Konten:
Negara adalah segala hal yang mengacu pada wilayah dengan perbatasannya sendiri dan kedaulatan total. Di zaman modern, makna ini telah berubah sedemikian rupa sehingga kata tersebut dapat digunakan untuk merujuk ke beberapa wilayah dan wilayah yang sering tidak memenuhi kriteria dalam definisi.
Sebagai contoh, beberapa daerah kecil di Inggris, seperti Negara Barat, Negara Polisi, dan Negara Hitam, digambarkan sebagai negara meskipun ukurannya relatif lebih kecil. Contoh lainnya yang baik adalah Inggris, yang terdiri dari Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Bergantung pada konteksnya, seseorang dapat memilih untuk menyebut Inggris sebagai negara atau merujuk negara-negara anggotanya sebagai negara. Hal yang sama berlaku untuk Kerajaan Denmark, yang terdiri dari Daratan Denmark serta dua negara lainnya yaitu Greenland dan Kepulauan Faroe.
Dalam membahas mengenai cara menghafal pasal UUD 1945, pastinya kita harus terlebih dahulu mengetahui apa arti pasal bukan? Oke! Pasal adalah sebuah homonim, dikarenakan arti mereka yang memiliki ejaan dan pelafalan yang sama namun berbeda maknanya. Pasal memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pasal dapat menyatakan nama dari tempat, seseorang atau semua benda dan segala yang (telah) dibendakan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 NRI atau Negara Republik Indonesia, Pasal adalah bagian dari bab. Pasal juga dapat dikatakan sebagai artikel (dalam undang-undang). Sebagai contoh, misalnya seperti bahasa negara yaitu bahasa Indoneisa adalah bahasa indonesia yang tercantum dalam salah satu pasal uud 1945.
Disingkat dengan UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar yang tertulis (atau merupakan hukum dasar), konstitusi dari pemerintahan NRI atau Negara Republik Indonesia saat ini.
Bagi kalian yang ingin mengetahui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kalian dapat melihatnya langsung secara online dengan menuju langsung ke Situs Resmi DPR Indonesia di sini.
Agar dapat menghafal semua pasal-pasalnya dengan mudah, kalian cukup menghafal poin-poin yang ada pada setiap BAB dan Pasalnya saja.
Berikut ini adalah semua poin-poin penting yang sudah dirangkum agar sebagai cara menghafal Pasal-Pasal UUD atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) semuanya dengan cepat dan mudah.
Pasal 1
Ayat 1: Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik
Ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan undang-undang
Ayat 3: Indonesia merupakan negara hukum
Pasal 2
Ayat 1: MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILU
Ayat 2: Bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahun
Ayat 3: Keputusan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
Ayat 1: Berwenang mengatur dan mengubah UUD
Ayat 2: Melantik Presiden dan Wapres
Ayat 3: Memberhentikan Presiden dan Wapres
Pasal 4
Ayat 1: Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUD
Ayat 2: Presiden dibantu Wapres
Pasal 5
Ayat 1: Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
Ayat 1: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
Pasal 6 Syarat Presiden
Pasal 6A
Ayat 1: (Tata cara pemilihan Presiden) secara pasangan dipilih langsung oleh rakyat
Ayat 2: Di usung oleh parpol atau gabungan parpol
Ayat 3: Meraih suara lebih dari 50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsi
Ayat 4: Dalam hal tidak ada yang memenuhi
Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut
Pasal 7 Masa jabatan presiden
Pasal 7A: DPR dapat memberhentikan Presiden
Pasal 7B
Ayat 1: Tata cara pemberhentian Presiden
Ayat 2: Maksud ini adalah fungsi pengawsan DPR
Ayat 3: Syarat pengajuan ke MK, 2/3 jumlah hadir dari 2/3 dari 2/3 jumlah DPR
Ayat 4: Jangka waktu pemeriksaan oleh MK (90 hari setelah permintaan diterima)
Ayat 5: Apabila terbukti, DPR sidang untuk meneruskan usul ke MPR
Ayat 6: MPR wajib sidang maksimal 30 setelah menerima permintaan
Ayat 7: Keputusan MPR harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 hadir
Pasal 7C: Presiden tidak bisa membubarkan parlemen
Pasal 8: (Setelah Presiden berhenti)
Pasal 9: (Sumpah dan janji Presiden)
Pasal 10: Presiden memegang kekusaaan tertinggi TNI
Pasal 11
Ayat 1: Presiden menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian atas persetujuan DPR
Ayat 2: Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
Ayat 3: Lebih lanjut
Pasal 12: Presiden menyatakan keadaan bahaya
Pasal 13
Ayat 1: (Duta dan Konsul) mengangkat Duta Konsul
Ayat 2: Dengan pertimbangan DPR
Ayat 3: Menerima duta dan konsul
Pasal 14
Ayat 1: Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung
Ayat 2: Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
Pasal 15 : Presiden memberikan gelar dan lain-lain
Pasal 16 : Presiden membentuk dewan pertimbangan
Pasal 17
Ayat 1: Presiden dibantu Menteri
Ayat 2: Diangkat dan diberhentikan Presiden
Ayat 3: Menteri membidangi urusan tertentu
Ayat 4: Lebih lanjut
Pasal 18
Ayat 1: NKRI dibagi atas daerah
Ayat 2: Asas otonomi dan tugas pembantuan
Ayat 3: DPRD dipilih melalui pemilu
Ayat 4: Kepala daerah dipilih secara demokratis
Ayat 5: Otonomi seluas-luasnya dengan kecuali
Ayat 6: Peraturan daerah
Ayat 7: Lebih lanjut
Pasal 18A: (Hubungan pemerintah pusat daerah)
Pasal 18B: Negara mengakui daerah khusus/istimewa
Pasal 19
Ayat 1: DPR dipilih melalui pemilu
Ayat 2: Susunan
Ayat 3: bersidang min sekali setahun
Pasal 20
Ayat 1: Kekuasaan membuat undang-undang
Ayat 2: RUU dibahas antara Presiden dan DPR
Ayat 3: Jika ditolak, maka tidak akan dapat diajukan lagi pada masa itu
Ayat 4: Presiden mengesahkan RUU yang disetujui
Ayat 5: Jika Presiden tidak mengesahkan, maka dalam 30 hari RUU sah akan menjadi UU
Pasal 20A
Ayat 1: DPR memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan
Ayat 2: Hak DPR Interpelasi, angket, menanyakan pendapat
Ayat 3: Hak anggota DPR hak bertanya, hak menyatakan pendapat, hak imunitas
Ayat 4: lebih lanjut
Pasal 21: Anggota DPR berhak mengajukan RUU
Pasal 22
Ayat 1: Ihwal memaksa Perpu
Ayat 2: Perpu persetujuan DPR
Ayat 3: Tidak disetujui dicabutPasal 22A : perpu lebih lanjut
Pasal 22B: Anggota DPR dapat diberhentikan
Pasal 22C
Ayat 1: Dipilih melalui Pemilu
Ayat 2: Jumlah tiap daerah sama, seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
Ayat 3: Bersidang min 1 kali setahun
Ayat 4: Lebih lanjut
Pasal 22D
Ayat 1: Mengajukan RUU tentang daerah
Ayat 2: Ikut membahas
Ayat 3: Mengawasi pelaksanaan uu tentang daerah
Ayat 4: Dapat diberhentikan
Pasal 22E
Ayat 1: Asas Pemilu
Ayat 2: Untuk memilih siapa
Ayat 3: Diikuti oleh siapa
Ayat 4: Peserta DPD adalah perseorangan
Ayat 5: Diselenggarakan oleh KPU
Ayat 6: Lebih lanjut
Pasal 23
Ayat 1: APBN ditetapkan tiap tahun dengan terbuka dan bertanggung jawab
Ayat 2: RAPBN diajukan Presiden, dibahas bersama DPR, dengan pertimbangan DPD
Ayat 3: Jika tidak disetujui
Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain diatur UU
Pasal 23B: Mata uang
Pasal 23C: Hal lain
Pasal 23D: Negara memiliki Bank Sentral
Pasal 23E
Ayat 1: BPK bebas mandiri
Ayat 2: Hasil pemeriksaan diserahkan kepada
Ayat 3: Tindak lanjut
Pasal 23F
Ayat 1: Anggota BPK dipilih DPR
Ayat 2: Pimpinan BPK dipilih anggota
Pasal 23G
Ayat 1: Berkedudukan di Ibukota dan memiliki perwakilan di daerah
Ayat 2: Lebih lanjut
Pasal 24
Ayat 1: Kekuasaan kehakiman merdeka
Ayat 2: Dilakukan oleh Mahkamah Agung
Ayat 3: Badan lain
Pasal 24A
Ayat 1: Kewenangan MA
Ayat 2: Syarat HA
Ayat 3: Pengusulan HA
Ayat 4: Ketua dan Wakil
Ayat 5: Susunan kedudukan keanggotaan
Pasal 24B
Ayat 1: Ketua Yayasan
Ayat 2: Syarat anggota KY
Ayat 3: Pengangkatan KY
Ayat 4: Susduk dan keanggotaan
Pasal 24 C
Ayat 1: Kewenangan MK
Ayat 2: Kewajiban MK memberkan putusan atas (dan seterusnya)
Ayat 3: MK memiliki 9 orang
Ayat 4: Ketua dan Wakilnya
Ayat 5: Sifat Hakim MK
Ayat 6: Pengangkatan dan pemberhentian MK
Pasal 25: Syarat pengangkatan serta pemberhentian Hakim (UU)
Pasal 26
Ayat 1: Warga Negara
Ayat 2: Penduduk
Ayat 3: Kewajban WN dalam membela negara
Pasal 27
Ayat 1: WN sama dhadapan hukum
Ayat 2: Hak Pekerjaan
Ayat 3: WN Ikut serta dalam pembelaan Negara
Pasal 28 : Hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat
Pasal 28A: Hak Hidup
Pasal 28B
Ayat 1: Hak untuk membentuk keluarga
Ayat 2: Anak berhak atas (dan seterusnya)
Pasal 28C
Ayat 1: Hak mengembangkan diri
Ayat 2: Hak memajukan diri
Pasal 28D
Ayat 1: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan atas hukum
Ayat 2: Hak bekerja dan perlakuan yang layak
Ayat 3: Hak yang sama dalam pemerintahan
Ayat 4: Hak katas status kewarganegaraan
Pasal 28E
Ayat 1: Hak memeluk agama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal
Ayat 2: Hak bebas meyakni kepercayaan, menyatakan skap sesua hati nuraninya
Ayat 3: Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat
Pasal 28F: Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G
Ayat 1: Hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, ancaman
Ayat 2: Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat
Pasal 28H
Ayat 1: Wajib menghormati HAM orang lain
Ayat 2: Menjalankan hak dan kebebasan, tunduk kepada batas, untuk menjamin penghormatan
Pasal 29
Ayat 1: Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan hak atas Agama
Pasal 30
Ayat 1: Warga negara turut ikut serta dalam Pertahanan dan Keamanan
Ayat 2: Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan dalam system rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukung
Ayat 3: TNI (Angkatan Darat, Laut, Udara) melndungi, mengayomi, melayani masyaratak serta menegakkan hukum
Ayat 4: POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas, melindungi, mengayomi (dan seterusnya)
Ayat 5: sSusduk TNI polri diatur dengan UU
Pasal 31
Ayat 1: Warga negara berhak mendapat pendidikan
Ayat 2: Warga negara wajib mengikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3: Pemerintah mengusahakan system pendidikan nasonal
Ayat 4: Anggaran pendidikan 20% dari APBN
Ayat 5: Pemerintah memajukan IPTEK dengan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
Pasal 32
Ayat 1: Negara memajukan Kebudayaan nasional
Ayat 2: Negara mengormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Pasal 33
Ayat 1: Perekonomian asas kekeluargaan
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting dkuasai oleh negara
Ayat 3: Bumi air dan kekaeyaan alam
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, esensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian
Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut
Pasal 34
Ayat 1: Fakir miskin dan anak terlantar
Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dalam memberdayakan masyarakat yang tidak mampu dan lemah
Ayat 3: Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasiltas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak
Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut
Pasal 35: Bendera
Pasal 36: Bahasa
Pasal 36A: Lambang negara
Pasal 36B: Lagu kebangsaan
Pasal 36C: Ketentuan Lebih kanjut mengenai (dan seterusnya) diatur dengan UU
Pasal 37
Ayat 1: Usul perubahan
Ayat 2: Diajukan secara tertulis dan beserta alasannya
Ayat 3: Hadir 2/3 jumlah anggota MPR
Ayat 4: Putusan untuk mengubah dihadiri 50% +1
Ayat 5: Bentuk Negara tidak dapat dilakukan perubahan
Pasal I: Segala perundang-undangan masih berlaku, selama belum ada yang baru
Pasal II: Semua lembaga negara yang ada masih berfungsi, sebelum ada yang baru
Pasal III: Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya tanggal 17-8-2003
Pasal I: MPR diberi tugas melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum MPR
Pasal II: Dengan ditetapkannya perubahan ini, UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal
Di atas adalah pembahasan mengenai Apa itu Negara, Pasal beserta dengan Tips dan Bagaimana Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah yang dapat Anda cobah untuk menghafalkan semuanya sekarang juga.
Menurut Kami pribadi, dengan mengingat cukup hanya poin-poinnya saja, maka sudah dapat mencakup segala keterangan yang ada dalam pasal UUD 1945 Negara Indonesia.
Demikianlah ulasan yang dapat Kami bagikan kali ini yang membahas mengenai Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah untuk bisa menghafal semuanya. Selamat mencoba dan semoga berhasil.
Silahkan bagikan artikel atau tulisan Kami di sini dengan menyertakan sumbernya serta jangan lupa untuk meninggalkan komentar Anda di bawah ini. Sekian dari Saya, Terima Kasih.
Postingan ini juga tersedia dalam versi:
rifqimulyawan.com menggunakan cookies untuk meningkatkan kebergunaan pengguna.
Tampilkan Komentar
Great content! Super high-quality! Keep it up! :)