Begini Cara Menghafal Pasal-Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah, Semuanya!

Bagaimana Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah? Benar, dunia, di mana tempat kita hidup ini memiliki banyak divisi, dari benua ke negara, negara bagian provinsi hingga kota hingga lingkungan. Kita semua tahu nama negara tempat kita tinggal, dan setiap negara mempunyai peraturan mereka masing-masing terhadap rakyatnya. Sepanjang sejarah, manusia telah memilih untuk hidup di benua ini bersama-sama yang pada awalnya di klan atau suku, kemudian di kota-kota dan desa-desa, dan lebih baru-baru ini di kota-kota.

Lihat Selengkapnya!

Pada akhirnya, kelompok-kelompok kota, desa dan kota-kota yang tinggal berdekatan satu sama lain akan setuju untuk bekerja sama dan hidup di bawah aturan yang sama. Terkait apa yang kita sebut dengan aturan, dalam postingan kali ini Kami akan membahas tentang bagaimana cara cepat dan mudah untuk menghafal pasal-pasal UUD 1945 yang ada dalam negara Indonesia! Simak ulasannya berikut!

Lihat Selengkapnya!

Apa itu Negara?

Lihat Selengkapnya!

Negara adalah segala hal yang mengacu pada wilayah dengan perbatasannya sendiri dan kedaulatan total. Di zaman modern, makna ini telah berubah sedemikian rupa sehingga kata tersebut dapat digunakan untuk merujuk ke beberapa wilayah dan wilayah yang sering tidak memenuhi kriteria dalam definisi.

Lihat Selengkapnya!

Sebagai contoh, beberapa daerah kecil di Inggris, seperti Negara Barat, Negara Polisi, dan Negara Hitam, digambarkan sebagai negara meskipun ukurannya relatif lebih kecil. Contoh lainnya yang baik adalah Inggris, yang terdiri dari Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.

Lihat Selengkapnya!

Bergantung pada konteksnya, seseorang dapat memilih untuk menyebut Inggris sebagai negara atau merujuk negara-negara anggotanya sebagai negara. Hal yang sama berlaku untuk Kerajaan Denmark, yang terdiri dari Daratan Denmark serta dua negara lainnya yaitu Greenland dan Kepulauan Faroe.

Lihat Selengkapnya!

Apa itu Pasal?

Dalam membahas mengenai cara menghafal pasal UUD 1945, pastinya kita harus terlebih dahulu mengetahui apa arti pasal bukan? Oke! Pasal adalah sebuah homonim, dikarenakan arti mereka yang memiliki ejaan dan pelafalan yang sama namun berbeda maknanya. Pasal memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pasal dapat menyatakan nama dari tempat, seseorang atau semua benda dan segala yang (telah) dibendakan.

Lihat Selengkapnya!

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 NRI atau Negara Republik Indonesia, Pasal adalah bagian dari bab. Pasal juga dapat dikatakan sebagai artikel (dalam undang-undang). Sebagai contoh, misalnya seperti bahasa negara yaitu bahasa Indoneisa adalah bahasa indonesia yang tercantum dalam salah satu pasal uud 1945.

Lihat Selengkapnya!

Apa itu UUD 1945?

Disingkat dengan UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar yang tertulis (atau merupakan hukum dasar), konstitusi dari pemerintahan NRI atau Negara Republik Indonesia saat ini.

Lihat Selengkapnya!

Bagi kalian yang ingin mengetahui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kalian dapat melihatnya langsung secara online dengan menuju langsung ke Situs Resmi DPR Indonesia di sini.

Lihat Selengkapnya!

Tips dan Cara Menghafal Pasal-Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah

Lihat Selengkapnya!

Agar dapat menghafal semua pasal-pasalnya dengan mudah, kalian cukup menghafal poin-poin yang ada pada setiap BAB dan Pasalnya saja.

Lihat Selengkapnya!

Berikut ini adalah semua poin-poin penting yang sudah dirangkum agar sebagai cara menghafal Pasal-Pasal UUD atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) semuanya dengan cepat dan mudah.

Lihat Selengkapnya!

BAB I Bentuk dan Kedaulatan (Hanya 1 pasal)

Pasal 1

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republikAyat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan undang-undangAyat 3: Indonesia merupakan negara hukum

Lihat Selengkapnya!

BAB II MPR

Pasal 2

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILUAyat 2: Bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahunAyat 3: Keputusan berdasarkan suara terbanyak

Lihat Selengkapnya!

Pasal 3

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Berwenang mengatur dan mengubah UUDAyat 2: Melantik Presiden dan WapresAyat 3: Memberhentikan Presiden dan Wapres

Lihat Selengkapnya!

BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 4

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUDAyat 2: Presiden dibantu Wapres

Lihat Selengkapnya!

Pasal 5

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPRAyat 1: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU

Lihat Selengkapnya!

Pasal 6 Syarat Presiden

Lihat Selengkapnya!

Pasal 6A

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: (Tata cara pemilihan Presiden) secara pasangan dipilih langsung oleh rakyatAyat 2: Di usung oleh parpol atau gabungan parpolAyat 3: Meraih suara lebih dari 50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsiAyat 4: Dalam hal tidak ada yang memenuhiAyat 5: Ketentuan lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

Pasal 7 Masa jabatan presiden

Lihat Selengkapnya!

Pasal 7A: DPR dapat memberhentikan Presiden

Lihat Selengkapnya!

Pasal 7B

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Tata cara pemberhentian PresidenAyat 2: Maksud ini adalah fungsi pengawsan DPRAyat 3: Syarat pengajuan ke MK, 2/3 jumlah hadir dari 2/3 dari 2/3 jumlah DPRAyat 4: Jangka waktu pemeriksaan oleh MK (90 hari setelah permintaan diterima)Ayat 5: Apabila terbukti, DPR sidang untuk meneruskan usul ke MPRAyat 6: MPR wajib sidang maksimal 30 setelah menerima permintaanAyat 7: Keputusan MPR harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 hadir

Lihat Selengkapnya!

Pasal 7C: Presiden tidak bisa membubarkan parlemen

Lihat Selengkapnya!

Pasal 8: (Setelah Presiden berhenti)

Lihat Selengkapnya!

Pasal 9: (Sumpah dan janji Presiden)

Lihat Selengkapnya!

Pasal 10: Presiden memegang kekusaaan tertinggi TNI

Lihat Selengkapnya!

Pasal 11

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Presiden menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian atas persetujuan DPRAyat 2: Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPRAyat 3: Lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

Pasal 12: Presiden menyatakan keadaan bahaya

Lihat Selengkapnya!

Pasal 13

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: (Duta dan Konsul) mengangkat Duta KonsulAyat 2: Dengan pertimbangan DPRAyat 3: Menerima duta dan konsul

Lihat Selengkapnya!

Pasal 14

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah AgungAyat 2: Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR

Lihat Selengkapnya!

Pasal 15 : Presiden memberikan gelar dan lain-lain

Lihat Selengkapnya!

Pasal 16 : Presiden membentuk dewan pertimbangan

Lihat Selengkapnya!

BAB IV Dewan Pertimbangan Agung Dihapus

BAB V Kementrian Negara

Lihat Selengkapnya!

Pasal 17

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Presiden dibantu MenteriAyat 2: Diangkat dan diberhentikan PresidenAyat 3: Menteri membidangi urusan tertentuAyat 4: Lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

BAB VI PEMDA

Pasal 18

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: NKRI dibagi atas daerahAyat 2: Asas otonomi dan tugas pembantuanAyat 3: DPRD dipilih melalui pemiluAyat 4: Kepala daerah dipilih secara demokratisAyat 5: Otonomi seluas-luasnya dengan kecualiAyat 6: Peraturan daerahAyat 7: Lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

Pasal 18A: (Hubungan pemerintah pusat daerah)

Lihat Selengkapnya!

Pasal 18B: Negara mengakui daerah khusus/istimewa

Lihat Selengkapnya!

BAB VII DPR (Pasal 19 sampai 22b)

Pasal 19

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: DPR dipilih melalui pemiluAyat 2: SusunanAyat 3: bersidang min sekali setahun

Lihat Selengkapnya!

Pasal 20

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Kekuasaan membuat undang-undangAyat 2: RUU dibahas antara Presiden dan DPRAyat 3: Jika ditolak, maka tidak akan dapat diajukan lagi pada masa ituAyat 4: Presiden mengesahkan RUU yang disetujuiAyat 5: Jika Presiden tidak mengesahkan, maka dalam 30 hari RUU sah akan menjadi UU

Lihat Selengkapnya!

Pasal 20A

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: DPR memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasanAyat 2: Hak DPR Interpelasi, angket, menanyakan pendapatAyat 3: Hak anggota DPR hak bertanya, hak menyatakan pendapat, hak imunitasAyat 4: lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

Pasal 21: Anggota DPR berhak mengajukan RUU

Lihat Selengkapnya!

Pasal 22

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Ihwal memaksa PerpuAyat 2: Perpu persetujuan DPRAyat 3: Tidak disetujui dicabutPasal 22A : perpu lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

Pasal 22B: Anggota DPR dapat diberhentikan

Lihat Selengkapnya!

BAB VIIA DPD ( Pasal 22C sampai 22d)

Pasal 22C

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Dipilih melalui PemiluAyat 2: Jumlah tiap daerah sama, seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPRAyat 3: Bersidang min 1 kali setahunAyat 4: Lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

Pasal 22D

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Mengajukan RUU tentang daerahAyat 2: Ikut membahasAyat 3: Mengawasi pelaksanaan uu tentang daerahAyat 4: Dapat diberhentikan

Lihat Selengkapnya!

BAB VIIB PEMILU

Pasal 22E

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Asas PemiluAyat 2: Untuk memilih siapaAyat 3: Diikuti oleh siapaAyat 4: Peserta DPD adalah perseoranganAyat 5: Diselenggarakan oleh KPUAyat 6: Lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

BAB VIII Tentang Hal Keuangan (Pasal 23, A, B, C, D)

Pasal 23

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: APBN ditetapkan tiap tahun dengan terbuka dan bertanggung jawabAyat 2: RAPBN diajukan Presiden, dibahas bersama DPR, dengan pertimbangan DPDAyat 3: Jika tidak disetujui

Lihat Selengkapnya!

Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain diatur UU

Lihat Selengkapnya!

Pasal 23B: Mata uang

Lihat Selengkapnya!

Pasal 23C: Hal lain

Lihat Selengkapnya!

Pasal 23D: Negara memiliki Bank Sentral

Lihat Selengkapnya!

BAB VIIIA BPK (Pasal 23 E, F, G)

Pasal 23E

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: BPK bebas mandiriAyat 2: Hasil pemeriksaan diserahkan kepadaAyat 3: Tindak lanjut

Lihat Selengkapnya!

Pasal 23F

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Anggota BPK dipilih DPRAyat 2: Pimpinan BPK dipilih anggota

Lihat Selengkapnya!

Pasal 23G

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Berkedudukan di Ibukota dan memiliki perwakilan di daerahAyat 2: Lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

BAB IX Kehakiman(Pasal 24-25)

Pasal 24

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Kekuasaan kehakiman merdekaAyat 2: Dilakukan oleh Mahkamah AgungAyat 3: Badan lain

Lihat Selengkapnya!

Pasal 24A

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Kewenangan MAAyat 2: Syarat HAAyat 3: Pengusulan HAAyat 4: Ketua dan WakilAyat 5: Susunan kedudukan keanggotaan

Lihat Selengkapnya!

Pasal 24B

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Ketua YayasanAyat 2: Syarat anggota KYAyat 3: Pengangkatan KYAyat 4: Susduk dan keanggotaan

Lihat Selengkapnya!

Pasal 24 C

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Kewenangan MKAyat 2: Kewajiban MK memberkan putusan atas (dan seterusnya)Ayat 3: MK memiliki 9 orangAyat 4: Ketua dan WakilnyaAyat 5: Sifat Hakim MKAyat 6: Pengangkatan dan pemberhentian MK

Lihat Selengkapnya!

Pasal 25: Syarat pengangkatan serta pemberhentian Hakim (UU)

Lihat Selengkapnya!

BAB IXA Wlayah Negara

Pasal 26

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Warga NegaraAyat 2: PendudukAyat 3: Kewajban WN dalam membela negara

Lihat Selengkapnya!

Pasal 27

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: WN sama dhadapan hukumAyat 2: Hak PekerjaanAyat 3: WN Ikut serta dalam pembelaan Negara

Lihat Selengkapnya!

Pasal 28 : Hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat

Lihat Selengkapnya!

BAB XA Hak Asasi Manusia

Pasal 28A: Hak Hidup

Lihat Selengkapnya!

Pasal 28B

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Hak untuk membentuk keluargaAyat 2: Anak berhak atas (dan seterusnya)

Lihat Selengkapnya!

Pasal 28C

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Hak mengembangkan diriAyat 2: Hak memajukan diri

Lihat Selengkapnya!

Pasal 28D

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan atas hukumAyat 2: Hak bekerja dan perlakuan yang layakAyat 3: Hak yang sama dalam pemerintahanAyat 4: Hak katas status kewarganegaraan

Lihat Selengkapnya!

Pasal 28E

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Hak memeluk agama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggalAyat 2: Hak bebas meyakni kepercayaan, menyatakan skap sesua hati nuraninyaAyat 3: Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat

Lihat Selengkapnya!

Pasal 28F: Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi

Lihat Selengkapnya!

Pasal 28G

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, ancamanAyat 2: Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat

Lihat Selengkapnya!

Pasal 28H

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Wajib menghormati HAM orang lainAyat 2: Menjalankan hak dan kebebasan, tunduk kepada batas, untuk menjamin penghormatan

Lihat Selengkapnya!

BAB XII Agama

Pasal 29

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha EsaAyat 2: Negara menjamin kemerdekaan hak atas Agama

Lihat Selengkapnya!

BAB XII Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 30

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Warga negara turut ikut serta dalam Pertahanan dan KeamananAyat 2: Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan dalam system rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukungAyat 3: TNI (Angkatan Darat, Laut, Udara) melndungi, mengayomi, melayani masyaratak serta menegakkan hukumAyat 4: POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas, melindungi, mengayomi (dan seterusnya)Ayat 5: sSusduk TNI polri diatur dengan UU

Lihat Selengkapnya!

BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 31

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Warga negara berhak mendapat pendidikanAyat 2: Warga negara wajib mengikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainyaAyat 3: Pemerintah mengusahakan system pendidikan nasonalAyat 4: Anggaran pendidikan 20% dari APBNAyat 5: Pemerintah memajukan IPTEK dengan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa

Lihat Selengkapnya!

Pasal 32

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Negara memajukan Kebudayaan nasionalAyat 2: Negara mengormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional

Lihat Selengkapnya!

BAB XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Perekonomian asas kekeluargaanAyat 2: Cabang-cabang produksi yang penting dkuasai oleh negaraAyat 3: Bumi air dan kekaeyaan alamAyat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, esensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirianAyat 5: Ketentuan lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

Pasal 34

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Fakir miskin dan anak terlantarAyat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dalam memberdayakan masyarakat yang tidak mampu dan lemahAyat 3: Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasiltas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layakAyat 4: Ketentuan lebih lanjut

Lihat Selengkapnya!

BAB XV Bendera bahasa dan lambing Negara serta lagukebangsaan

Pasal 35: Bendera

Lihat Selengkapnya!

Pasal 36: Bahasa

Lihat Selengkapnya!

Pasal 36A: Lambang negara

Lihat Selengkapnya!

Pasal 36B: Lagu kebangsaan

Lihat Selengkapnya!

Pasal 36C: Ketentuan Lebih kanjut mengenai (dan seterusnya) diatur dengan UU

Lihat Selengkapnya!

BAB XVI Perubahan UUD

Pasal 37

Lihat Selengkapnya!

Ayat 1: Usul perubahanAyat 2: Diajukan secara tertulis dan beserta alasannyaAyat 3: Hadir 2/3 jumlah anggota MPRAyat 4: Putusan untuk mengubah dihadiri 50% +1Ayat 5: Bentuk Negara tidak dapat dilakukan perubahan

Lihat Selengkapnya!

Aturan Peralihan

Pasal I: Segala perundang-undangan masih berlaku, selama belum ada yang baru

Lihat Selengkapnya!

Pasal II: Semua lembaga negara yang ada masih berfungsi, sebelum ada yang baru

Lihat Selengkapnya!

Pasal III: Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya tanggal 17-8-2003

Lihat Selengkapnya!

Aturan Tambahan

Pasal I: MPR diberi tugas melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum MPR

Lihat Selengkapnya!

Pasal II: Dengan ditetapkannya perubahan ini, UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal

Lihat Selengkapnya!

Kesimpulan

Di atas adalah pembahasan mengenai Apa itu Negara, Pasal beserta dengan Tips dan Bagaimana Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah yang dapat Anda cobah untuk menghafalkan semuanya sekarang juga.

Lihat Selengkapnya!

Menurut Kami pribadi, dengan mengingat cukup hanya poin-poinnya saja, maka sudah dapat mencakup segala keterangan yang ada dalam pasal UUD 1945 Negara Indonesia.

Lihat Selengkapnya!

Penutup

Demikianlah ulasan yang dapat Kami bagikan kali ini yang membahas mengenai Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah untuk bisa menghafal semuanya. Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Lihat Selengkapnya!

Silahkan bagikan artikel atau tulisan Kami di sini dengan menyertakan sumbernya serta jangan lupa untuk meninggalkan komentar Anda di bawah ini. Sekian dari Saya, Terima Kasih.

Lihat Selengkapnya!

Suka story atau cerita web ini?

Bagikan dengan menggunakan tombol di atas.

Rifqi Mulyawan