Bagaimana Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah? Benar, dunia, di mana tempat kita hidup ini memiliki banyak divisi, dari benua ke negara, negara bagian provinsi hingga kota hingga lingkungan. Kita semua tahu nama negara tempat kita tinggal, dan setiap negara mempunyai peraturan mereka masing-masing terhadap rakyatnya. Sepanjang sejarah, manusia telah memilih untuk hidup di benua ini bersama-sama yang pada awalnya di klan atau suku, kemudian di kota-kota dan desa-desa, dan lebih baru-baru ini di kota-kota.
Pada akhirnya, kelompok-kelompok kota, desa dan kota-kota yang tinggal berdekatan satu sama lain akan setuju untuk bekerja sama dan hidup di bawah aturan yang sama. Terkait apa yang kita sebut dengan aturan, dalam postingan kali ini Kami akan membahas tentang bagaimana cara cepat dan mudah untuk menghafal pasal-pasal UUD 1945 yang ada dalam negara Indonesia! Simak ulasannya berikut!
Negara adalah segala hal yang mengacu pada wilayah dengan perbatasannya sendiri dan kedaulatan total. Di zaman modern, makna ini telah berubah sedemikian rupa sehingga kata tersebut dapat digunakan untuk merujuk ke beberapa wilayah dan wilayah yang sering tidak memenuhi kriteria dalam definisi.
Sebagai contoh, beberapa daerah kecil di Inggris, seperti Negara Barat, Negara Polisi, dan Negara Hitam, digambarkan sebagai negara meskipun ukurannya relatif lebih kecil. Contoh lainnya yang baik adalah Inggris, yang terdiri dari Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.
Bergantung pada konteksnya, seseorang dapat memilih untuk menyebut Inggris sebagai negara atau merujuk negara-negara anggotanya sebagai negara. Hal yang sama berlaku untuk Kerajaan Denmark, yang terdiri dari Daratan Denmark serta dua negara lainnya yaitu Greenland dan Kepulauan Faroe.
Dalam membahas mengenai cara menghafal pasal UUD 1945, pastinya kita harus terlebih dahulu mengetahui apa arti pasal bukan? Oke! Pasal adalah sebuah homonim, dikarenakan arti mereka yang memiliki ejaan dan pelafalan yang sama namun berbeda maknanya. Pasal memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pasal dapat menyatakan nama dari tempat, seseorang atau semua benda dan segala yang (telah) dibendakan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 NRI atau Negara Republik Indonesia, Pasal adalah bagian dari bab. Pasal juga dapat dikatakan sebagai artikel (dalam undang-undang). Sebagai contoh, misalnya seperti bahasa negara yaitu bahasa Indoneisa adalah bahasa indonesia yang tercantum dalam salah satu pasal uud 1945.
Disingkat dengan UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar yang tertulis (atau merupakan hukum dasar), konstitusi dari pemerintahan NRI atau Negara Republik Indonesia saat ini.
Bagi kalian yang ingin mengetahui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kalian dapat melihatnya langsung secara online dengan menuju langsung ke Situs Resmi DPR Indonesia di sini.
Agar dapat menghafal semua pasal-pasalnya dengan mudah, kalian cukup menghafal poin-poin yang ada pada setiap BAB dan Pasalnya saja.
Berikut ini adalah semua poin-poin penting yang sudah dirangkum agar sebagai cara menghafal Pasal-Pasal UUD atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) semuanya dengan cepat dan mudah.
Pasal 1
Ayat 1: Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republikAyat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan undang-undangAyat 3: Indonesia merupakan negara hukum
Pasal 2
Ayat 1: MPR terdiri dari DPR dan DPD yg dipilih melalui PEMILUAyat 2: Bersidang minimal 1 kali dalam 5 tahunAyat 3: Keputusan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
Ayat 1: Berwenang mengatur dan mengubah UUDAyat 2: Melantik Presiden dan WapresAyat 3: Memberhentikan Presiden dan Wapres
Pasal 4
Ayat 1: Presiden memegang kekusaaan pemerintahan berdasarkan UUDAyat 2: Presiden dibantu Wapres
Pasal 5
Ayat 1: Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPRAyat 1: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
Pasal 6 Syarat Presiden
Pasal 6A
Ayat 1: (Tata cara pemilihan Presiden) secara pasangan dipilih langsung oleh rakyatAyat 2: Di usung oleh parpol atau gabungan parpolAyat 3: Meraih suara lebih dari 50% dengan minimal suara 20% ditiap provinsiAyat 4: Dalam hal tidak ada yang memenuhiAyat 5: Ketentuan lebih lanjut
Pasal 7 Masa jabatan presiden
Pasal 7A: DPR dapat memberhentikan Presiden
Pasal 7B
Ayat 1: Tata cara pemberhentian PresidenAyat 2: Maksud ini adalah fungsi pengawsan DPRAyat 3: Syarat pengajuan ke MK, 2/3 jumlah hadir dari 2/3 dari 2/3 jumlah DPRAyat 4: Jangka waktu pemeriksaan oleh MK (90 hari setelah permintaan diterima)Ayat 5: Apabila terbukti, DPR sidang untuk meneruskan usul ke MPRAyat 6: MPR wajib sidang maksimal 30 setelah menerima permintaanAyat 7: Keputusan MPR harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 hadir
Pasal 7C: Presiden tidak bisa membubarkan parlemen
Pasal 8: (Setelah Presiden berhenti)
Pasal 9: (Sumpah dan janji Presiden)
Pasal 10: Presiden memegang kekusaaan tertinggi TNI
Pasal 11
Ayat 1: Presiden menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian atas persetujuan DPRAyat 2: Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPRAyat 3: Lebih lanjut
Pasal 12: Presiden menyatakan keadaan bahaya
Pasal 13
Ayat 1: (Duta dan Konsul) mengangkat Duta KonsulAyat 2: Dengan pertimbangan DPRAyat 3: Menerima duta dan konsul
Pasal 14
Ayat 1: Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah AgungAyat 2: Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR
Pasal 15 : Presiden memberikan gelar dan lain-lain
Pasal 16 : Presiden membentuk dewan pertimbangan
Pasal 17
Ayat 1: Presiden dibantu MenteriAyat 2: Diangkat dan diberhentikan PresidenAyat 3: Menteri membidangi urusan tertentuAyat 4: Lebih lanjut
Pasal 18
Ayat 1: NKRI dibagi atas daerahAyat 2: Asas otonomi dan tugas pembantuanAyat 3: DPRD dipilih melalui pemiluAyat 4: Kepala daerah dipilih secara demokratisAyat 5: Otonomi seluas-luasnya dengan kecualiAyat 6: Peraturan daerahAyat 7: Lebih lanjut
Pasal 18A: (Hubungan pemerintah pusat daerah)
Pasal 18B: Negara mengakui daerah khusus/istimewa
Pasal 19
Ayat 1: DPR dipilih melalui pemiluAyat 2: SusunanAyat 3: bersidang min sekali setahun
Pasal 20
Ayat 1: Kekuasaan membuat undang-undangAyat 2: RUU dibahas antara Presiden dan DPRAyat 3: Jika ditolak, maka tidak akan dapat diajukan lagi pada masa ituAyat 4: Presiden mengesahkan RUU yang disetujuiAyat 5: Jika Presiden tidak mengesahkan, maka dalam 30 hari RUU sah akan menjadi UU
Pasal 20A
Ayat 1: DPR memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasanAyat 2: Hak DPR Interpelasi, angket, menanyakan pendapatAyat 3: Hak anggota DPR hak bertanya, hak menyatakan pendapat, hak imunitasAyat 4: lebih lanjut
Pasal 21: Anggota DPR berhak mengajukan RUU
Pasal 22
Ayat 1: Ihwal memaksa PerpuAyat 2: Perpu persetujuan DPRAyat 3: Tidak disetujui dicabutPasal 22A : perpu lebih lanjut
Pasal 22B: Anggota DPR dapat diberhentikan
Pasal 22C
Ayat 1: Dipilih melalui PemiluAyat 2: Jumlah tiap daerah sama, seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPRAyat 3: Bersidang min 1 kali setahunAyat 4: Lebih lanjut
Pasal 22D
Ayat 1: Mengajukan RUU tentang daerahAyat 2: Ikut membahasAyat 3: Mengawasi pelaksanaan uu tentang daerahAyat 4: Dapat diberhentikan
Pasal 22E
Ayat 1: Asas PemiluAyat 2: Untuk memilih siapaAyat 3: Diikuti oleh siapaAyat 4: Peserta DPD adalah perseoranganAyat 5: Diselenggarakan oleh KPUAyat 6: Lebih lanjut
Pasal 23
Ayat 1: APBN ditetapkan tiap tahun dengan terbuka dan bertanggung jawabAyat 2: RAPBN diajukan Presiden, dibahas bersama DPR, dengan pertimbangan DPDAyat 3: Jika tidak disetujui
Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain diatur UU
Pasal 23B: Mata uang
Pasal 23C: Hal lain
Pasal 23D: Negara memiliki Bank Sentral
Pasal 23E
Ayat 1: BPK bebas mandiriAyat 2: Hasil pemeriksaan diserahkan kepadaAyat 3: Tindak lanjut
Pasal 23F
Ayat 1: Anggota BPK dipilih DPRAyat 2: Pimpinan BPK dipilih anggota
Pasal 23G
Ayat 1: Berkedudukan di Ibukota dan memiliki perwakilan di daerahAyat 2: Lebih lanjut
Pasal 24
Ayat 1: Kekuasaan kehakiman merdekaAyat 2: Dilakukan oleh Mahkamah AgungAyat 3: Badan lain
Pasal 24A
Ayat 1: Kewenangan MAAyat 2: Syarat HAAyat 3: Pengusulan HAAyat 4: Ketua dan WakilAyat 5: Susunan kedudukan keanggotaan
Pasal 24B
Ayat 1: Ketua YayasanAyat 2: Syarat anggota KYAyat 3: Pengangkatan KYAyat 4: Susduk dan keanggotaan
Pasal 24 C
Ayat 1: Kewenangan MKAyat 2: Kewajiban MK memberkan putusan atas (dan seterusnya)Ayat 3: MK memiliki 9 orangAyat 4: Ketua dan WakilnyaAyat 5: Sifat Hakim MKAyat 6: Pengangkatan dan pemberhentian MK
Pasal 25: Syarat pengangkatan serta pemberhentian Hakim (UU)
Pasal 26
Ayat 1: Warga NegaraAyat 2: PendudukAyat 3: Kewajban WN dalam membela negara
Pasal 27
Ayat 1: WN sama dhadapan hukumAyat 2: Hak PekerjaanAyat 3: WN Ikut serta dalam pembelaan Negara
Pasal 28 : Hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat
Pasal 28A: Hak Hidup
Pasal 28B
Ayat 1: Hak untuk membentuk keluargaAyat 2: Anak berhak atas (dan seterusnya)
Pasal 28C
Ayat 1: Hak mengembangkan diriAyat 2: Hak memajukan diri
Pasal 28D
Ayat 1: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan atas hukumAyat 2: Hak bekerja dan perlakuan yang layakAyat 3: Hak yang sama dalam pemerintahanAyat 4: Hak katas status kewarganegaraan
Pasal 28E
Ayat 1: Hak memeluk agama, pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggalAyat 2: Hak bebas meyakni kepercayaan, menyatakan skap sesua hati nuraninyaAyat 3: Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat
Pasal 28F: Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G
Ayat 1: Hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, ancamanAyat 2: Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat
Pasal 28H
Ayat 1: Wajib menghormati HAM orang lainAyat 2: Menjalankan hak dan kebebasan, tunduk kepada batas, untuk menjamin penghormatan
Pasal 29
Ayat 1: Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha EsaAyat 2: Negara menjamin kemerdekaan hak atas Agama
Pasal 30
Ayat 1: Warga negara turut ikut serta dalam Pertahanan dan KeamananAyat 2: Pertahanan dan Keamanan dilaksanakan dalam system rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukungAyat 3: TNI (Angkatan Darat, Laut, Udara) melndungi, mengayomi, melayani masyaratak serta menegakkan hukumAyat 4: POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas, melindungi, mengayomi (dan seterusnya)Ayat 5: sSusduk TNI polri diatur dengan UU
Pasal 31
Ayat 1: Warga negara berhak mendapat pendidikanAyat 2: Warga negara wajib mengikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainyaAyat 3: Pemerintah mengusahakan system pendidikan nasonalAyat 4: Anggaran pendidikan 20% dari APBNAyat 5: Pemerintah memajukan IPTEK dengan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
Pasal 32
Ayat 1: Negara memajukan Kebudayaan nasionalAyat 2: Negara mengormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
Pasal 33
Ayat 1: Perekonomian asas kekeluargaanAyat 2: Cabang-cabang produksi yang penting dkuasai oleh negaraAyat 3: Bumi air dan kekaeyaan alamAyat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, esensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirianAyat 5: Ketentuan lebih lanjut
Pasal 34
Ayat 1: Fakir miskin dan anak terlantarAyat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dalam memberdayakan masyarakat yang tidak mampu dan lemahAyat 3: Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasiltas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layakAyat 4: Ketentuan lebih lanjut
Pasal 35: Bendera
Pasal 36: Bahasa
Pasal 36A: Lambang negara
Pasal 36B: Lagu kebangsaan
Pasal 36C: Ketentuan Lebih kanjut mengenai (dan seterusnya) diatur dengan UU
Pasal 37
Ayat 1: Usul perubahanAyat 2: Diajukan secara tertulis dan beserta alasannyaAyat 3: Hadir 2/3 jumlah anggota MPRAyat 4: Putusan untuk mengubah dihadiri 50% +1Ayat 5: Bentuk Negara tidak dapat dilakukan perubahan
Pasal I: Segala perundang-undangan masih berlaku, selama belum ada yang baru
Pasal II: Semua lembaga negara yang ada masih berfungsi, sebelum ada yang baru
Pasal III: Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya tanggal 17-8-2003
Pasal I: MPR diberi tugas melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum MPR
Pasal II: Dengan ditetapkannya perubahan ini, UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal
Di atas adalah pembahasan mengenai Apa itu Negara, Pasal beserta dengan Tips dan Bagaimana Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah yang dapat Anda cobah untuk menghafalkan semuanya sekarang juga.
Menurut Kami pribadi, dengan mengingat cukup hanya poin-poinnya saja, maka sudah dapat mencakup segala keterangan yang ada dalam pasal UUD 1945 Negara Indonesia.
Demikianlah ulasan yang dapat Kami bagikan kali ini yang membahas mengenai Cara Menghafal Pasal UUD 1945 dengan Cepat dan Mudah untuk bisa menghafal semuanya. Selamat mencoba dan semoga berhasil.
Silahkan bagikan artikel atau tulisan Kami di sini dengan menyertakan sumbernya serta jangan lupa untuk meninggalkan komentar Anda di bawah ini. Sekian dari Saya, Terima Kasih.
Bagikan dengan menggunakan tombol di atas.